JATS BEI: PASAR REGULER AKTIF / SESI 1: 09:00 - 12:00 WIB • SESI 2: 13:30 - 15:49 WIB
IHSG 6.147,86 ▼ 1.51% 1 LOT = 100 LEMBAR SK OJK: KEP-21/D.04/2026
KAEF 📁 Sektor: Kesehatan ⚪ Saham Konvensional

Kimia Farma Tbk.

Papan Pengembangan • Subsektor: Farmasi & Riset Kesehatan • Satuan Perdagangan: 1 Lot = 100 Lembar

Perkiraan Modal 1 Lot
Rp 40.800
(100 lembar @ Rp 408)
▼ 3.32% dari kemarin
Harga saham KAEF hari ini Rp 408 per lembar. Modal beli 1 lot (100 lembar) sekitar Rp 40.800. Data terakhir: 2026-09-28
Harga per Lembar
Rp 408
Estimasi harga reguler BEI
Fraksi Harga (Tick)
Rp 2 / tick
Cek Aturan Fraksi →
Status Syariah OJK
Non-Syariah
Indeks Acuan
Kompas100 IDX BUMN20

🏢 Tentang Perusahaan & Bisnisnya

Kimia Farma. adalah perusahaan Kesehatan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Lini Produk & Kegiatan Usaha Utama:

Beroperasi di sektor Kesehatan.

💡 Cara Beli Saham KAEF untuk Pemula

1. Buka Rekening Saham (RDN): Unduh aplikasi sekuritas online terdaftar OJK (misal IPOT, Mirae, Mandiri Sekuritas, atau Ajaib). Siapkan e-KTP dan verifikasi online tanpa ke kantor cabang.
2. Setor Modal ke Rekening RDN: Transfer saldo minimal Rp 40.886 ke nomor RDN atas nama Anda sendiri.
3. Cari Kode Saham "KAEF": Buka menu Order Beli di aplikasi sekuritas, masukkan jumlah minimal 1 lot (100 lembar) pada harga yang diinginkan.
4. Konfirmasi Order: Klik tombol Beli. Jika order cocok (match) di antrean pasar reguler BEI, saham resmi menjadi milik Anda dan tersimpan di KSEI.

🧮 Simulasi Biaya Transaksi 1 Lot

Kalkulator Penuh →
Perkiraan Transaksi Beli (1 Lot)
Nilai Saham (100 x Rp 408): Rp 40.800
Fee Broker Beli (est. 0,15%): Rp 61
Levy BEI, KPEI, KSEI (0,043%): Rp 18
PPN atas Fee (11%): Rp 7
Total Kas yang Dipotong: Rp 40.886
Perkiraan Transaksi Jual (1 Lot)
Nilai Saham Kotor (100 lembar): Rp 40.800
Fee Broker Jual (est. 0,25%): -Rp 102
PPh Final Penjualan Saham (0,1%): -Rp 41
Levy BEI (0,043%) & PPN Fee (11%): -Rp 29
Hasil Kas Bersih Masuk RDN: Rp 40.628

Pilihan Sekuritas Populer

Beli saham KAEF melalui aplikasi broker berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan:

← Lihat Semua Saham Saham Sektor Kesehatan Lainnya → Buka Kalkulator Biaya →